SyaratKriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Apapersyaratan penerima insentif guru non PNS? Penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut: Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); Demikian informasi mengenai Syarat Penerima Tunjangan
Penerimatunjangan fungsional guru non PNS harus menjalankan tugas sebagai guru antara lain : a. Melaksanakan pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik minimal 2 (dua) tahun kecuali guru yang dibawah naungan/binaan Kementerian Agama sekurang-kurangnya telah mengajar 1 (satu) tahun;
KriteriaSyarat guru Penerima Tunjangan Profesi / Sertifikasi guru PNS / Non PNS Tahun 2015 ~ Penyaluran tunjangan profesi guru / sertifikasi guru melalui dua tahap utama yaitu tunjangan profesi guru melalui transfer daerah dan tunjangan profesi guru melalui Pusat. untuk tunjangan profesi transfer anda bisa menyimak lebih lanjut mengenai juknis tunjangan profesi guru melaui transfer tahun 2015.
peraturanini tentu saja menjadi topik hangat terbaru tahun 2017 yang menguncang dunia pendidikan, terutama bagi para guru penerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi, dimana secara khusus sangat berdampak pada guru-guru penerima tunjangan sertifikasi yang mengabdi didaerah-daerah terpencil.
Demikianinformasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023 Tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya. = Baca Juga =.
.
syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns