BapakKetua Pengadilan Negeri. Banda Aceh. Di _ Banda Aceh. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak agar sudi kiranya mengeluarkan surat keterangan tidak pernah menjadi tersangka terdakwa/terhukum tindak pidana yang diancam dengan tindakan pidana penjara 5 ( Lima ) tahun atau lebih 3 tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri; 4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; 5. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan Fotosuasana PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang. ( Andala) Bandar Lampung (lampost.co)-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencatat jumlah permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana meningkat. Kondisi itu seiring masa pendaftaran bakal calon legislatif oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono SURATPERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat dan Tanggal Lahir : Agama : Alamat : dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya: 1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun PelayananPrima, Putusan Berkualitas. SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUMSyarat untuk mengajukan surat keterangan tidak pernah dihukum antara lain; Yang bersangkutan datang sendiri Foto 4x6 berwarna 2 lembar SKCK dari Polres Garut Ijazah terakhir Surat permohonan diatas materai. Tidakpernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit .

contoh surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri